Makalah
Agama
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada Saat ini banyak remaja yang terjerumus dalam pergaulan
bebas.Maka untuk mencegah pergaulan bebas yang semakin merajalela makalah
ini akan membahas tentang pernikahan.Arti dari pernikahan adalah Kata Nikah(نِكَاحُ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata
dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (زَوْج). Nikah artinya
suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seseorang laki-laki dan perempuan
yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan
suatu ikatan lahir dan batin antara orang laki-laki dan perempaun, untuk hidup bersama dalam
suatu rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam.
Rumusan masalah
1.
Apa arti pernikahan?
2.
Apa saja rukun
nikah itu?
3.
Apa saja unsur pokok nikah itu?
4.
Bagaimana hukum pernikahan dalam islam?
5.
Apa contoh dari mahar ?
6.
Apa macam-macam pernikahan?
7.
Apa sebab perceraian?
8.
Berapa lama masa iddah seorang istri?
9.
Apa yang dimaksud khulu’?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kata Nikah (نِكَاحُ) atau pernikahan sudah
menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (زَوْج).
Pernikahan artinya
suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seseorang laki-laki dan perempuan
yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya .
Pernikahan adalah
merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara dua orang laki-laki dan perempaun, rumah untuk hidup bersama dalam suatu tangga untuk
mendapatkan keturunan yang dilaksanakan
menurut ketentuan syariat Islam.
2. Rukun
nikah
2.1. Calon
suami
Memilih calon suami yang baik merupakan kewajiban bagi wali calon mempelai
wanita. Seorang wanita apabila hendak memilih calon suami hendaknya
mengutamakan agamanya dan akhlaknya yang mulia, sebelum memperhatikan yang
lainnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW. :
اِذَاجاَءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْـنَهُ وَخُلُقَهُ
فُزَوِّجُوْهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْـنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَفَسَـادٌ
عَرِيـضٌ ( رواه الترمذى )
“ Bila ada seorang dating melamar, dan kamu senang dengan agama
dan akhlaknya, maka kawinlah dengannya, jika tidak kamu, akan terjadi fitnahdan
kerusakan dimuka bumi ini. ( H.R. Tirmidzi )
Syarat-syarat calon suami menurut ketentuan syari’at Islam
adalah : beragama Islam, jelas bahwa ia laki-laki, atas keinginan
dan pilihan sendiri (tidak terkena paksaan), tidak beristri empat (termasuk
istri yang telah dicerai tetapi dalam
masa iddah / waktu tunggu), tidak mempunyai hubungan mahram dengan
calon isteri, tidak mempunyai isteri
yang haram dimadu dengan calon isterinya, mengetahui bahwa calon isteri itu tidak haram baginya dan tidak sedang berihram
haji atau umrah.
2.2 Calon
istri
Islam menganjurkan
untuk memilih calon istri yang baik ada beberapa kreteria yang harus
diperhatikan seorang laki-laki agar pilihannya sesuai dengan ajaran agama.
Adapun kreteria memilih calon istri yang baik sebagaimana telah digariskan oleh
Rasulullah SAW. dalam hadits sebagai berikut :
تُنْكَحُ اْلمَرْأَةُ لاَِرْبَعٍ :
لِمـاَ لِهَا وَلِحَسَـا بِهَاوَلِجَمَلِـهَاوَلِدِيْنِهَا فَظْفُرْ بِذَاتِ
الدِّيْنِ تَـرِبَتْ يَدَاكَ ( رواه
البجارى ومسلم)
“Memilih wanita yang hendak dinikahiitu
hendaknya mencakup kreteria: karena hartanya, karena ( kemuliaan) keturunannya,
karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka beruntunglah yang memilih wanita
yang beragama; jika tidak, maka binasalah engkau” ( H.R.
Bukhari-Muslim ).
Syarat-syarat calon istri
yang akan dinikahi adalah : beragama Islam, jelas bahwa ia
serang perempuan, telah mendapat ijin dari walinya, tidak bersuami dan tidak
dalammasa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami, belum
pernah di li’an (dituduh zina) oleh calon suaminya, jika ia perempuan
janda, harus atas kemauan sendiri, bukan karena dipaksa oleh siapapun, jelas
ada orangnya dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
2.3 . Wali
syaratnya : laki-laki, beragama Islam, sudah
baligh, berakal, merdeka (bukan budak), adil dan tidak sedang melaksanakan
ihram haji atau umrah.
2.4. Dua
orang saksi
syaratnya :
dua orang laki-laki, beragama islam, baligh, berakal, merdeka dan adil, bisa melihat
dan mendengar, memahami bahasa yang digunkan dalam akad, tidak sedang
mengerjakan ihram haji atau umrah dan hadir
dalam ijab qabul.
2.5. Ijab
dan qobul
Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak permpuan) atau wakilnya sebagai
penyerahan kepada pihak pengantin
laki-laki. Sedangkan qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya
sebagai tanda penerimaan. Adapaun syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai
berikut :
a. Menggunakan kata yang bermakna menikah
( النَّكَاحُ) atau mengawinkan baik bahasa Arab ataupun padanan kata
itu dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah sang pengantin.
b. Lafadz ijab qabul diucapkan pelaku
akad nikah
c. Antara ijab dan qaul harus bersambung
tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain.
d.
Pelaksanaan
ijab dan qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu
persyaratan apapun
e.
Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
3. UNSUR
POKOK
a. Adanya
calon istri
b. Adanya
calon suami
c. Wali
d. Mahar
Mahar atau
mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada isteri sebab pernikahan.
Bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al Qur’an.
Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang
perempuan, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam akad nikah
hukumnya sunat. Dan makruh tidak menyebut mas kawin diwaktu akad nikah.
e. Sigat
4. Hukum pernikahan
a.mubah (boleh)
Hukumnya
bagi orang yang tidak mempunyai
pendorong atau faktor yang
melarang untuk menikah.
b.wajib
Hukumnya jika seseorang yang dilihat dari pertumbuhan
jasmaniyah sudah layak untuk menikah,
kedewasaan rohaniyahnya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi
keluarganya dan bila ia
tidak menikah khawatir terjatuh pada perbuatan mesum (zina).
c.Makruh
Hukumnya bagi seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniyahnya sudah layak, kedewasaan rohaniyahnya
sudah matang tetapi tidak mempunyai
biaya untuk bekal hidup beserta isteri
kemudian anaknya. Untuk mengendalikan
nafsunya dianjurkan untuk menjalankan
puasa.
d.Haram
Hukumnya bagi seseorang yang
menikahi wanita dengan tujuan untuk
menyakiti, mempermainkan dan
memeras hartanya.
5. MAHAR
Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada
isteri sebab pernikahan dapat berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti
mengajar Al Qur’an. Membayar mahar hukumnya wajib .
Memberikan Mahar hukumnya wajib,
sebagaimana firman Allah SWT :
“Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian
hibah/tanda cinta (QS. An Nisa4: 4)
Hukum mahar adalah wajib.
Ukuran Mahar
Pemberian mahar adalah kewajiban seorang suami kepada calon
istri sebagai symbol penghargaan kepada seorang perempuan. Karena
simbul ukurannya dapat materi dan non materi. Nabi menganjurkan kesederhanaan
dalam menentukan mahar. Rasulullah bersabda :
تَزَوَّجْ وَلَوْ بَخاَ تَمٍ مِنْ
حَدِيْدٍ ( رواه احمد وابةدود)
“Nikahlah engkau walau maharnya berupa
cincin dari besi” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud )
Mahar dapat
berupa harta benda, dapat juga berupa suatu hal atau perbuatan yang
bermanfa’at. Demikian juga besarnya mahar tidak ada ukuran tertentu yang harus
diberikan oleh calon mempelali laki-laki kepada calon istrinya sebagai tanda
kasih sayang. Mahartidak ada batas banyak dan sedikitnya. Pihak perempuan dan
laki-laki boleh menentukannya. Mahar yang baik adalah tidak terlampau mahal.
Suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah ditetapkan waktu ijab qabul.
Macam-macam Mahar
Jenis macam mahar ada dua,
yaitu: Mashar Musamma yaitu
mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad nikah berlangsung dan Mahar Mitsil yaitu mahar yang
jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh
keluarga terdekat dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau
janda. Untuk mengukur mahar mitsil seorang wanita, maka yang dilihat dahulu
adalah mahar saudara perempuan seibu sebapak, lalu saudara perempuan seayah,
lalu anak perempuan saudara lelaki, lalu bibi dari pihak ayahnya dan
seterusnya. Mitsil artinya sama. Kalau mahar saudara perempuan seayah seibu
dulu waktu nikah, maharnya 50 gram emas, maka mahar mitsil perempuan yang nikah
juga sama 50 gram emas.
Cara membayar Mahar
Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan (حَالاً)
dapat juga dengan cara dihutang (مُؤَ جَّلاً)Apabila
kontan maka dapat dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran mahar itu dihutang
maka, (1). Wajib dibayar seluruhnya, apabila sudah dicampuri atau salah satu
dari keduanya meninggal dan (2). Wajib dibayar separoh, apabila : mahar telah
disebut pada waktu akad dan suami telah mencerai istri sebelum dicampuri.
Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah ( mitsil ) maka suami hanya wajib
memberikan mut’ah, sebagaimana firman Allah :
“Jika
kalian menceraikan siteri-isteri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka,
padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar
yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al Baqarah/2 : 237).
Diterangkan
juga dalam ayat yang lain, sebagaimana firman Allah SWT :
Tidak
ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri
kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.
dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang
mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula),
yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi
orang-orang yang berbuat kebajikan. ( Q.S. Al-Baqarah/2 :
236 )
6. Bentuk
pernikahan
a) Nikah
Mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh
seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu dan
bersenang-senang untuk sementara waktu.
b) Nikah
Sighar ialah wali bagi seorang perempuan menikahkan yang ia walikan kepada
laki-laki lain tanpa mas kawin, dengan pernjanjian bahwa laki-laki itu akan
memberikan imbalan
c) Nikah
Muhallil ialah nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan
perempuan yang dinikahinya bagi bekas suaminya yang telah menthalaq tiga, untuk
kawin lagi.
d) Nikah Beda Agama adalah laki-laki muslim
dilarang menikahi perempuan non muslim atau sebaliknya wanita muslimah dilarang
dinikahi laki-laki non muslim.
7. Sebab
perceraian
a.
8. Masa Iddah
Iddah menurut bahasa artinya bilangan.
Menurut istilah Iddah adalah batas waktu atau masa menunggu bagi perempuan yang dicerai sumainya untuk
meningkah lagi. Iddah hanya berlaku bagi perempuan .
Perceraian dengan suaminya karena dicerai atau perceraian akibat ditinggal mati suaminya.
Masa iddah dibagi menjadi dua macam yaitu bagi
perempuan yang ditinggal mati oleh suami dan perempuan yang dicerai oleh suami.
1.Iddah istri yang dicerai dalam keadaan hamil
lamanya sampai melahirkan kandungannya.
وَأُوْلَاتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
... ﴿٤﴾…
.....dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah
mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ... ( Q.S at Talaq /65:
4)
2. Iddah istri yang ditinggal wafat suami adalah
empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil.
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْر...
( البقرة : 234)
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. ( Q.S al Baqorah /2: 234)
Ketentuan dicerai suami:
·
Bila sedang hamil, maka iddahnya sampai
melahirkan.( Q.S. Ath-Thalaq : 4 )
·
Bila dalam keadaan tidak hamil, maka sebagai
berikut :
·
Iddah istri yang dicerai dan ia masih haidh
lamanya tiga kali suci.
·
Iddah istri yang dicerai dan ia sudah tidak
haidh lamanya iddahnya tiga bulan
·
Tidak ada iddah bagi perempuan yang diceraikan
suaminya sebelum di setubuhi.
9.Khulu’
Khuluk menurut bahasa
menanggalkan. Sedangkan menurut istilah fiqih adalah terjadinya perceraian atas
permintaan istri, dan suami menyetujuinya. Perceraian khuluk dilakukan dengan
cara perempuan membayar tebusan dan mengembalikan mahar saat pernikahan .
Khuluk dilakukan apabila dikhawatirkan suami istri tidak dapat menjalankan
secara ma’ruf.Firman Allah SWT :
... أَن تَأْخُذُواْ
مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن
يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ
اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ ﴿٢٢٩
Artinya : “Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh pihak
istri untuk menebus dirinya.”(QS. Al Baqarah/2 : 229).
KESIMPULAN:
0 komentar:
Posting Komentar