Minggu, 01 Maret 2015

Makalah Agama



Makalah Agama




BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada Saat ini banyak remaja yang terjerumus dalam pergaulan bebas.Maka untuk mencegah pergaulan bebas yang semakin merajalela   makalah ini akan membahas tentang pernikahan.Arti dari pernikahan adalah Kata Nikah(نِكَاحُ)   atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (زَوْج). Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seseorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara orang laki-laki  dan perempaun, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang dilaksanakan  menurut ketentuan syariat Islam.
Rumusan masalah
1.       Apa arti pernikahan?
2.       Apa  saja rukun nikah itu?
3.       Apa saja unsur pokok nikah itu?
4.       Bagaimana hukum pernikahan dalam islam?
5.       Apa contoh dari mahar ?
6.       Apa macam-macam pernikahan?
7.       Apa sebab perceraian?
8.       Berapa lama masa iddah seorang istri?
9.       Apa yang dimaksud khulu’?









BAB II
PEMBAHASAN
1.       Pengertian
Kata Nikah (نِكَاحُ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (زَوْج).
        Pernikahan  artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seseorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya .
Pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara dua orang laki-laki  dan perempaun, rumah  untuk hidup bersama dalam suatu tangga untuk mendapatkan keturunan yang dilaksanakan  menurut ketentuan syariat Islam.
2.       Rukun nikah
2.1.    Calon suami
Memilih calon suami yang baik merupakan kewajiban bagi wali calon mempelai wanita. Seorang wanita apabila hendak memilih calon suami hendaknya mengutamakan agamanya dan akhlaknya yang mulia, sebelum memperhatikan yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW. :

اِذَاجاَءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْـنَهُ وَخُلُقَهُ فُزَوِّجُوْهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْـنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَفَسَـادٌ عَرِيـضٌ ( رواه الترمذى )
“ Bila ada seorang dating melamar, dan kamu senang dengan agama dan akhlaknya, maka kawinlah dengannya, jika tidak kamu, akan terjadi fitnahdan kerusakan dimuka bumi ini. ( H.R. Tirmidzi )

Syarat-syarat calon suami menurut ketentuan syari’at Islam adalah : beragama Islam, jelas bahwa ia laki-laki, atas keinginan dan pilihan sendiri (tidak terkena paksaan), tidak beristri empat (termasuk istri yang telah dicerai tetapi dalam  masa iddah / waktu tunggu), tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon isteri,  tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya, mengetahui bahwa calon isteri itu tidak haram baginya dan tidak sedang berihram haji atau umrah.
2.2   Calon istri
Islam menganjurkan untuk memilih calon istri yang baik ada beberapa kreteria yang harus diperhatikan seorang laki-laki agar pilihannya sesuai dengan ajaran agama. Adapun kreteria memilih calon istri yang baik sebagaimana telah digariskan oleh Rasulullah SAW. dalam hadits sebagai berikut :
تُنْكَحُ اْلمَرْأَةُ لاَِرْبَعٍ : لِمـاَ لِهَا وَلِحَسَـا بِهَاوَلِجَمَلِـهَاوَلِدِيْنِهَا فَظْفُرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَـرِبَتْ يَدَاكَ ( رواه البجارى ومسلم)
“Memilih wanita yang hendak dinikahiitu hendaknya mencakup kreteria: karena hartanya, karena ( kemuliaan) keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka beruntunglah yang memilih wanita yang beragama; jika tidak, maka binasalah engkau” ( H.R. Bukhari-Muslim ).

Syarat-syarat calon istri  yang akan dinikahi adalah : beragama Islam, jelas bahwa ia serang perempuan, telah mendapat ijin dari walinya, tidak bersuami dan tidak dalammasa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami, belum pernah di li’an (dituduh zina) oleh calon suaminya, jika ia perempuan janda, harus atas kemauan sendiri, bukan karena dipaksa oleh siapapun, jelas ada orangnya dan tidak sedang ihram haji atau umrah.

2.3   . Wali
 syaratnya : laki-laki, beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka (bukan budak), adil dan tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.

2.4. Dua orang saksi
syaratnya : dua orang laki-laki, beragama islam, baligh, berakal, merdeka dan adil, bisa melihat dan mendengar, memahami bahasa yang digunkan dalam akad, tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah dan hadir dalam ijab qabul.

2.5. Ijab dan qobul
Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak permpuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada  pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan. Adapaun syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai berikut :
a.      Menggunakan kata yang bermakna menikah ( النَّكَاحُ) atau mengawinkan baik bahasa Arab ataupun padanan kata itu dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah sang pengantin.
b.      Lafadz ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah
c.       Antara ijab dan qaul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain.
d.      Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun
e.      Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.


3.       UNSUR POKOK
a.       Adanya calon istri
b.      Adanya calon suami
c.       Wali
d.      Mahar
Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al Qur’an. Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam akad nikah hukumnya sunat. Dan makruh tidak menyebut mas kawin diwaktu akad nikah.
e.      Sigat
4.       Hukum pernikahan
a.mubah (boleh)
 Hukumnya  bagi orang yang  tidak mempunyai pendorong atau                 faktor yang melarang untuk menikah.
b.wajib
Hukumnya  jika seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniyah sudah  layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyahnya  sudah  matang dan memiliki  biaya untuk menikah serta untuk  menghidupi  keluarganya dan  bila ia tidak  menikah khawatir  terjatuh pada perbuatan mesum (zina).
c.Makruh
Hukumnya bagi seseorang yang                dipandang dari pertumbuhan  jasmaniyahnya sudah layak,                 kedewasaan rohaniyahnya sudah  matang tetapi tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup beserta isteri  kemudian anaknya. Untuk  mengendalikan nafsunya dianjurkan  untuk menjalankan puasa.
d.Haram
Hukumnya bagi seseorang yang menikahi wanita  dengan tujuan untuk menyakiti,           mempermainkan dan memeras hartanya.



5.       MAHAR
Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada isteri sebab pernikahan dapat berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al Qur’an. Membayar mahar hukumnya wajib .
Memberikan Mahar hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah SWT :  “Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah/tanda cinta (QS. An Nisa4: 4)
Hukum mahar adalah wajib.
Ukuran Mahar

Pemberian mahar adalah kewajiban seorang suami kepada calon istri sebagai symbol penghargaan kepada seorang perempuan. Karena simbul ukurannya dapat materi dan non materi. Nabi menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar. Rasulullah bersabda :
تَزَوَّجْ وَلَوْ بَخاَ تَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ ( رواه احمد وابةدود)
“Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud )

Mahar dapat berupa harta benda, dapat juga berupa suatu hal atau perbuatan yang bermanfa’at. Demikian juga besarnya mahar tidak ada ukuran tertentu yang harus diberikan oleh calon mempelali laki-laki kepada calon istrinya sebagai tanda kasih sayang. Mahartidak ada batas banyak dan sedikitnya. Pihak perempuan dan laki-laki boleh menentukannya. Mahar yang baik adalah tidak terlampau mahal. Suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah ditetapkan waktu ijab qabul.
 
Macam-macam Mahar

Jenis macam mahar ada dua, yaitu: Mashar Musamma yaitu mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad nikah berlangsung dan Mahar Mitsil yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda. Untuk mengukur mahar mitsil seorang wanita, maka yang dilihat dahulu adalah mahar saudara perempuan seibu sebapak, lalu saudara perempuan seayah, lalu anak perempuan saudara lelaki, lalu bibi dari pihak ayahnya dan seterusnya. Mitsil artinya sama. Kalau mahar saudara perempuan seayah seibu dulu waktu nikah, maharnya 50 gram emas, maka mahar mitsil perempuan yang nikah juga sama 50 gram emas. 

Cara membayar Mahar

Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan  (حَالاً) dapat juga dengan cara dihutang  (مُؤَ جَّلاً)Apabila kontan maka dapat dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran mahar itu dihutang maka, (1). Wajib dibayar seluruhnya, apabila sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal dan (2). Wajib dibayar separoh, apabila : mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah mencerai istri sebelum dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah ( mitsil ) maka suami hanya wajib memberikan mut’ah, sebagaimana firman Allah :

“Jika kalian menceraikan siteri-isteri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al Baqarah/2 : 237).

Diterangkan juga dalam ayat yang lain, sebagaimana firman Allah SWT :
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. ( Q.S. Al-Baqarah/2 : 236 )

6.       Bentuk pernikahan
a)      Nikah Mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu.
b)      Nikah Sighar ialah wali bagi seorang perempuan menikahkan yang ia walikan kepada laki-laki lain tanpa mas kawin, dengan pernjanjian bahwa laki-laki itu akan memberikan imbalan
c)       Nikah Muhallil ialah nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya bagi bekas suaminya yang telah menthalaq tiga, untuk kawin lagi.
d)       Nikah Beda Agama adalah laki-laki muslim dilarang menikahi perempuan non muslim atau sebaliknya wanita muslimah dilarang dinikahi laki-laki non muslim.
7.       Sebab perceraian
a.
8. Masa Iddah
Iddah menurut bahasa artinya bilangan.
Menurut istilah Iddah adalah  batas waktu atau masa menunggu  bagi perempuan yang dicerai sumainya untuk meningkah lagi. Iddah hanya berlaku bagi perempuan .
Perceraian dengan suaminya karena dicerai  atau perceraian akibat ditinggal mati suaminya.
Masa iddah dibagi menjadi dua macam yaitu bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suami dan perempuan yang dicerai oleh suami.
1.Iddah istri yang dicerai dalam keadaan hamil lamanya sampai melahirkan kandungannya.

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ... ﴿٤﴾
.....dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ... ( Q.S at Talaq /65: 4)
2. Iddah istri yang ditinggal wafat suami adalah empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْر...
 ( البقرة : 234)
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. ( Q.S al Baqorah /2: 234)
Ketentuan dicerai suami:
·         Bila sedang hamil, maka iddahnya sampai melahirkan.( Q.S. Ath-Thalaq : 4 )
·         Bila dalam keadaan tidak hamil, maka sebagai berikut :
·         Iddah istri yang dicerai dan ia masih haidh lamanya tiga kali suci.
·         Iddah istri yang dicerai dan ia sudah tidak haidh lamanya iddahnya tiga bulan
·                Tidak ada iddah bagi perempuan yang diceraikan suaminya sebelum di setubuhi.

9.Khulu’
Khuluk menurut bahasa menanggalkan. Sedangkan menurut istilah fiqih adalah terjadinya perceraian atas permintaan istri, dan suami menyetujuinya. Perceraian khuluk dilakukan dengan cara perempuan membayar tebusan dan mengembalikan mahar saat pernikahan . Khuluk dilakukan apabila dikhawatirkan suami istri tidak dapat menjalankan secara ma’ruf.Firman Allah SWT :
... أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ ﴿٢٢٩
Artinya : “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh pihak istri untuk menebus dirinya.”(QS. Al Baqarah/2 : 229).

KESIMPULAN:



0 komentar:

Posting Komentar